Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Kasih Sinyal dengan Sebut Wacana Tiga Periode Tidak Bisa Dilarang, Omongan Refly Harun Tajam: Kekuasaan Itu Nikmat!

Jokowi Kasih Sinyal dengan Sebut Wacana Tiga Periode Tidak Bisa Dilarang, Omongan Refly Harun Tajam: Kekuasaan Itu Nikmat! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah sekian lama tak muncul di permukaan, wacana Jokowi Tiga Periode kembali menyeruak beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan di acara Musywarah Rakyat (Musra) yang digagas relawan Jokowi, opsi Jokowi untuk memimpin lagi kembali menjadi pilihan pertama. Hal ini makin diperparah dengan sikap Jokowi yang mengatakan wacana tersebut tidak bisa dilarang karena nilai-nilai demokrasi.

Mengenai sikap Jokowi yang terus mengirim sinyal Tiga periode ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan kritik tajam. Menurut Refly, dalam bernegara ada batasnya yaitu konstitusi.

“Yang namanya bernegara itu ada batasnya, batasnya itu konstitusi yang merupakan kesepakatan, jadi konstitusi itu tdak diubah untuyk menyesuaikan dengan orang,” jelas Refly Melalui kanal Youtubenya, dikutip Jumat (2/9/22).

Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main: Sekali Bu Megawati Bilang Tidak, Ganjar Pranowo Nggak Bakal Dapat Suara!

Adanya pembatasan masa jabatan hanya dua periode saja dalam konstitusi menurut Refly adalah upaya untuk tidak melahirkan pemimpin yang otoriter.

Jika hal itu dilanggar dengan hanya berpacu pada keinginan sebagian orang saja, maka Refly mengeaskan tak ada gunanya lagi konstitusi.

”Kita mencegah dictarorship dengan cara membatasi masa jabatan presiden dua periode saja. Kalau Presiden Jokowi tidak patuh dengan dua periode ini menagatakan bahwa itu kehendak rakyat dsb, maka tidak ada gunanya kita berkonstitusi,” jelas Refly.

Perubahan konstitusi semisal masa jabatan presiden menurut Refly bisa dilakukan dengan catatan diberlakukan untuk masa presiden yang akan datang, bukan pada presiden yang saat ini menjabat.

Hal ini karena jika diberlakukan saat Presiden masa presiden yang menjabat maka akan banyak kepentungan yang disusupi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: