Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan Kondisi Industri Keuangan Nonbank Baik, Tapi...

OJK Beberkan Kondisi Industri Keuangan Nonbank Baik, Tapi... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan melanjutkan perbaikan, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.

Khusus di sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB), regulator mencatat penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun.

"Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1% yoy pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (5/9/2022). Baca Juga: Tak Melulu Gaya Hidup! OJK Ajak Milenial Cerdas Kelola Keuangan, Begini Caranya

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun. Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko," jelas Ogi.

Untuk itu, lanjut Dia, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

"Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: