Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetap Santai Meski Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Justru Tantang Balik Dirut PT Taspen: Berarti Video Pornonya...

Tetap Santai Meski Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Justru Tantang Balik Dirut PT Taspen: Berarti Video Pornonya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara yang saat ini menangani kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam balik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Ia mengaku akan membeberkan bukti soal pengelolaan dana pencalonan capres Rp300 triliun dan video syur yang membuatnya dilaporkan ke kepolisian.

Tetap santai meski dilaporkan Kosasih atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, Kamaruddin justru menilai laporan ini bisa menjadi momentum dirinya untuk membuktikan pernyataannya itu.

Baca Juga: Seret Pengacara Brigadir J dan Dirut Taspen, Faizal Assegaf Makin Berani Kritik Erick Thohir

"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin juga mengklaim akan menyerahkan hasil investigasinya terkait pengelolaan keuangan tersebut.

"Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik yang dia pesta-pesta di hotel yang dia pelihara wanita di ruang residen itu, akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," katanya.

Baca Juga: Makin Panas! Dirut Taspen Siap Adu Kebenaran Sama Pengacara Brigadir J

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menegaskan pernyataan dirinya yang dipermasalahkan Dirut PT Taspen itu juga tidak bisa diproses secara hukum. Sebabnya pernyataan itu diklaim Kamaruddin disampaikan dirinya dengan status sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih.

"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," katanya.

Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: