Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Panas! Dirut Taspen Siap Adu Kebenaran Sama Pengacara Brigadir J

Makin Panas! Dirut Taspen Siap Adu Kebenaran Sama Pengacara Brigadir J Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirut Taspen, ANS Kosasih siap melawan balik Kamaruddin Simanjuntak terkait dengan tuduhan yang dilontarkan pengacara tersebut kepadanya.

Lewat kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo, dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut, dan akan melaporkan balik pengacara Brigadir J itu.

Baca Juga: Surati Jokowi, Pengacara Brigadir J Ngaku Miliki Ribuan Video Syur Dirut Taspen

"Semua tudingan KS tidak benar dan terbantahkan dengan bukti-bukti yang kami miliki. Nanti semua bukti-bukti ini akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diadu kebenarannya," jelas Duke kepada awak media, Senin, 29 Agustus 2022.

Duke memastikan bahwa semua pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin tidak benar, dan mengandung fitnah. Kliennya saat ini sedang menghadapi proses perceraian di pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy.

"Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021," ucap Duke.

Duke membantah kliennya melakukan pernikahan gaib untuk mendapatkan kick back investasi. Terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen, Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK. Dapat dibuktikan dari hasil audit BPK dari 2018 sampai 2021, tidak ada temuan terkait dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen, jelas Duke.

Atas ucapan Kamarudin, Duke mewakili kliennya akan membuat laporan.

Baca Juga: Waduh! Dirut Taspen Ketahuan Selingkuh, ANS Kosasih Dilabrak Langsung Sang Istri: Malu-maluin loe!

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Insya Allah, Rabu," kata Duke dalam keterangan pers tertulis, Minggu, 28 Agustus 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: