Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipolisikan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tidak Bisa Dituntut Balik!

Dipolisikan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Tidak Bisa Dituntut Balik! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Sebelumnya, Dirut Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) siang. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca Juga: Puan Maharani Kunjungi Prabowo Subianto Jelang Pilpres 2024: Semata-mata untuk Bangsa dan Negara

"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca Juga: Meski Surya Paloh Mati-Matian Bujuk PDIP, Duet Anies dan Puan di Pilpres 2024 Pasti Sulit: Ibarat....

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: