Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG

Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung turut mengungkap pembagian tugas di antara jajaran pimpinan lembaga tersebut.

Lodewyk menjelaskan pembagian kewenangan tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lodewyk, struktur pimpinan BGN saat itu terdiri atas Kepala BGN Dadan Hindayana dan tiga wakil kepala, yakni dirinya, Nanik S Deyang, serta Soni Sanjaya. Ketiganya memiliki bidang tugas berbeda dalam membantu Kepala BGN menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk mengatakan pembagian tugas tersebut ditetapkan oleh Dadan. Dirinya mendapat tanggung jawab di bidang organisasi dan hubungan antarkelembagaan, sementara Soni menangani bidang operasional.

"Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan," ujar Lodewyk dalam persidangan.

Sementara itu, Nanik disebut mendapatkan tugas di bidang investigasi. Penjelasan tersebut disampaikan Lodewyk ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengenai peran Nanik dalam struktur BGN.

Pembagian tugas tersebut menjadi bagian penting dalam keterangan Lodewyk karena kubunya tengah mempersoalkan kewenangan dan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kuasa hukum Lodewyk menilai kliennya tidak memiliki kewenangan yang berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa di titik dapur MBG.

Dalam persidangan yang sama, Lodewyk juga mengungkap bahwa Nanik memiliki dapur MBG. Ia mengatakan Nanik kerap menghubunginya ketika masih berada di BGN dan dalam komunikasi tersebut disebut beberapa kali membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.

"Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'" kata Lodewyk.

Lodewyk tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status maupun pengelolaan dapur MBG yang disebut dimiliki Nanik. Ia hanya menegaskan bahwa informasi tersebut perlu disampaikan dalam persidangan agar duduk perkara yang sedang dihadapinya dapat terlihat secara lebih jelas.

"Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini," ujarnya.

Sementara itu, kubu Lodewyk mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan serangkaian tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Tindakan yang dipersoalkan antara lain penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

OC Kaligis menilai tindakan tersebut tidak sah karena disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti serta tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk. Pihaknya juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai baru dilakukan setelah penetapan tersangka.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Terungkap! Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Bawa-Bawa Nama Prabowo

Kubu Lodewyk juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, mulai dari motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

Kaligis menegaskan Lodewyk tidak pernah memiliki posisi sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, menurut dia, Lodewyk tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di dapur BGN.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata Kaligis.

Keterangan mengenai pembagian tugas pimpinan BGN tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi kubu Lodewyk dalam menguji sah atau tidaknya proses hukum terhadap dirinya. Mereka berharap hakim praperadilan mempertimbangkan posisi, kewenangan, serta rangkaian tindakan penyidikan sebelum memutus permohonan yang diajukan Lodewyk.

Adapun pengungkapan mengenai dapur MBG milik Nanik dan komunikasi yang disebut membawa nama Prabowo merupakan keterangan Lodewyk dalam persidangan. Status maupun keterkaitan informasi tersebut dengan perkara dugaan korupsi MBG masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama