Gegara Dana Capres, Pengacara Brigadir J Dilaporkan Dirut Taspen, Kasus Ferdy Sambo Gimana?
Kamaruddin Simanjuntak secara resmi telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tuduhannya atas Dana Capres Rp300 triliun.
Kuasa Hukum Anas Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebutkan apa yang disampaikan pengacara dari keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J tersebut merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Isu Hubungan Gelap Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Akhirnya Jelas!
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Duke, dilansir Suara.com.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," tuturnya.
Karena itu Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran Terindikasi Bantu Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Terang!
Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak. Pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: