Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena Tidak Tepat Sasaran, Penyesuaian Harga BBM Dinilai Harusnya Terjadi Sejak Dahulu

Karena Tidak Tepat Sasaran, Penyesuaian Harga BBM Dinilai Harusnya Terjadi Sejak Dahulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai pemerintah seharusnya sudah melakukan penyesuaian harga BBM sejak dahulu. Sebab, dia menyatakan lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu.

Mamit berkata Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa dana subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu. 

“Harusnya (harga BBM) naik dari sejak dahulu. Jangan sampai masyarakat mampu terlena menikmati yang bukan haknya,” ungkap Mamit.

Tahun 2022, subsidi dan kompensasi energi, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tiga kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun.

Mamit meyakini pemerintah telah mengkalkulasi dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM, terutama terkait dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Anggaran yang sebesar itu idealnya dapat digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah,” tambahnya.

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM, yaitu Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar Bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Pemerintah juga mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai, sebesar Rp12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama empat Bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan 2% dana transfer umum, sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: