Sudah Nikmati Uang Haram Korupsi, Najib Razak Enteng Minta Ampunan ke Raja Malaysia, Apa Gak Malu?
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan kepada Raja Malaysia.
Pengadilan Tinggi Malaysia pada 23 Agustus telah menolak banding Najib (69 tahun), terhadap hukuman tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus skandal miliaran dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib juga didenda 48 juta dolar AS atau sekitar Rp 698 miliar.
Baca Juga: Menangis Saat Divonis, Istri Najib Razak Senggol Emosi Rakyat Malaysia: Saya Seorang Ibu
Menurut Konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen. Kecuali jika mereka mengajukan pengampunan (grasi) dari raja dalam waktu 14 hari.
Dilansir dari Reuters kemarin, Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan, Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan Jumat (2/9) lalu diputuskan.
"Najib akan kehilangan kursinya hanya jika petisi permohonannya ditolak," tegas Azhar dalam sebuah pernyataan.
Sementara pengacara Najib mengonfirmasi, bahwa petisi telah diajukan. Tetapi ia menolak merinci lebih lanjut. Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia. Raja juga akan mempertimbangkan saran Perdana Menteri Malaysia.
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini dekat dengan beberapa sultan Malaysia, penguasa tradisional negara itu yang bergiliran menjadi raja dalam sistem rotasi yang unik.
Pengampunan penuh akan memungkinkan dia untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai PM, seperti yang diminta beberapa pendukungnya.
Namun Najib masih menghadapi empat kasus lain, yang semuanya membawa hukuman penjara dan hukuman finansial yang berat.
Najib dirawat di rumah sakit pada Minggu (4/9/2022). Kepada Reuters, ajudannya tidak menjelaskan alasan dia dirawat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto