Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima pekerja atau buruh tidak boleh kurang Rp1 pun.
Dengan kata lain, jumlah yang diterima pekerja atau buruh harus sesuai dengan yang diberikan pemerintah. Bantuan subsidi upah ini dicairkan dan diberikan kepada para pekerja atau untuk satu kali atau sekaligus sebesar Rp600.000. Artinya, subsidi upah ini tidak akan disalurkan secara bertahap.
Ida mengatakan jika pun harus ada biaya yang dikeluarkan untuk PT Pos Indonesia sudah ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan BSU, Berikut Tahapanya
Sekadar informasi, pemerintah memang melibatkan PT Pos Indonesia pada penyalur BSU kali ini. PT Pos Indonesia dilibatkan untuk percepatan pencairan dana tersebut.
"Dan jika pun harus ada biaya, harus keluar biaya untuk PT Pos itu pun biayanya ditanggung oleh pemerintah, tidak dibebankan kepada penerima program. Jadi penerima program menerima Rp600.000, tidak boleh kurang Rp1 pun," ujar Ida dalam diskusi virtual, Selasa (6/9/2022).
Ida meyakini bantuan subsidi upah ini tidak akan bocor karena setelah mendapatkan data penerima yang valid, Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung menyalurkan uang ke bank penyalur.
"Kami yakini tidak ada kebocoran. Karena uang itu langsung ditransfer ke rekeningnya para penerima. Jadi tidak mampir kemana-mana, ke Kementerian Ketenagakerjaan enggak mampir, jadi uang itu setelah kami salurkan ke bank penyalur yakni Bank Himbara, dari Bank Himbara langsung ke rekeningnya pekerja, rekeningnya penerima program," ujarnya.
"Jadi saya meyakini bahwa tidak akan bocor karena tidak melalui siapa-siapa kecuali langsung ke rekening pekerja," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Ida juga mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini. Saat ini, lanjut Ida, pihaknya masih melakukan pengecekan dan screening data-data calon penerima bantuan.
"Diharapkan akan selesai secepatnya. Sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan tentu saja diharapkan bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran 2022 ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti