Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Segera Salurkan BSU, Berikut Tahapannya

Pemerintah Segera Salurkan BSU, Berikut Tahapannya Ida Fauzia, Menteri Tenagakerja RI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bersumber dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ida menyebut data tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan check and screening, yaitu kelengkapan data, kesesuaian format data, duplikasi data, kemudian dilakukan pemadanan data seperti tadi saya sampaikan dengan penerima kartu Prakerja, BPUM, BKH, PNS, dan TNI-Polri," ujar Ida dalam Webinar, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Gaji, Menaker: Untuk Pertahankan Daya Beli Masyarakat

Ida mengatakan, nantinya hasil screening dan pemadanan akan menjadi acuan pembayaran ke KPPN, Bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

"Serta Bank Syariah Indonesia dan tahun ini berbeda karena kami juga menyertakan PT POS Indonesia untuk percepatan pencairan dana tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, tahap pertama sudah mulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS  Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi, setelah selesai screening minggu ini, uang akan disalurkan ke Bank Himbara dan dari Bank Himbara langsung disalurkan ke penerima program.

"Belajar dari yang kemarin sempat ada statement dari serikat pekerja menyebut ada kecenderungan pengusaha atau pemilik dari perusahan mendaftarkan upah yang lebih kecil supaya bisa mengurangi jumlah iuran," ungkapnya.

Untuk dapat mengawasi bantuan tersebut dapat tepat sasaran, Ida mengatakan pertama penerima program adalah mereka yang mendapatkan upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum kabupaten/kota.

"Jadi ini kita pastikan dulu mereka memang upahnya di bawah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimun kabupaten/kota. Jadi, itu sisi yang lain kalau ada pengusaha yang melaporkan tidak sesuai dengan kondisi upah yang sebenarnya tentu pengawas kami akan melakukan pengawasan dan peninjauan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: