Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J Sama seperti Marsinah: Tersangka Divonis Bebas. Ini Bahaya!
Komnas HAM meminta Polisi memperkuat bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya, bukti kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka sehingga dikhawatirkan para tersangka bisa bebas.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bisa bebas. Sebab, kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda dari para tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ini menjadi bahaya.
Dia menyamakan kasus ini dengan pembunuhan terhadap buruh perempuan, Marsinah. Kata dia, dalam persidangan kasus Marsinah, tujuh tersangka divonis bebas lantaran saat persidangan sangat bergantung pada saksi utama.
"Misalnya si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," kata Taufan belum lama ini.
Menurutnya, kesaksian lemah dalam kasus pembunuhan atau tindak pidana umum. Bukan seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa jadi alat bukti. Pasalnya, kasus kekerasan seksual pegangannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS), di mana kesaksian bisa jadi alat bukti.
Agar para tersangka tidak bebas, kata Taufan, penyidik harus memperkuat alat dan barang bukti lain. "Bukan hanya pengakuan dari tersangka maupun saksi," ujarnya.
Selain itu, Taufan juga mengkhawatirkan jika para tersangka menarik kesaksiannya, kemudian yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. "BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum