Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Diangkat Lagi, Kriminolog: Untuk Meringankan Hukuman
Atas dugaan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasinya ke Tim Khusus Polri untuk kembali mendalami pengakuan Putri.
Hal tersebut merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa dengan satu alat bukti, yaitu keterangan dari korban saja sudah dapat dilaporkan dan diproses hukum.
Berbeda halnya dengan pola pemidanaan, yang mana perlu setidaknya dua alat bukti yang sah.
Namun, lebih lanjut Josias berpendapat bahwa dugaan kasus kekerasan seksual tersebut tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...
Hal itu karena belum ada bukti yang kuat atas dugaan tersebut.
"Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," kata Josias dalam sebuah keterangan, dikutip dari Antaranews.
Josias juga menyebutkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi ini masih terlalu dini.
Baca Juga: Gak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, IPW: Bawahan Tak Mungkin Lecehkan Tuannya
Selain itu, temuan baru Komnas HAM juga baru sebatas keterangan saksi dan korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty