Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Sudah Kantongi Hasil Tes Kebohongan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Hasilnya No Deception Indicated

Polri Sudah Kantongi Hasil Tes Kebohongan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Hasilnya No Deception Indicated Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak tiga dari lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah menjalani tes uji kebohongan (poligraf) untuk mengungkap titik terang kasus ini. Bahkan saat ini timsus Polri mengaku telah menerima hasil tes tersebut.

Ketiga tersangka yang sudah dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ampuhkah Lie Detector Kuak Fakta dari Ferdy Sambo? Ahli: Pembohong Ulung Bisa Lolos

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengatakan hasil tes poligraf tersebut menyatakan tiga tersangka itu jujur saat memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RRĀ  dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Hanya saja, jenderal bintang satu itu tak menjawab saat ditanyai akurasi tes terhadap tiga tersangka tersebut apakah dijamin 100 persen. Andi Rian hanya menjawab tes tersebut juga dilakukan untuk memperkaya alat bukti berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana itu, yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.

"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tutur Andi Rian.

Brigjen Andi sebelumnya mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Peluang Bohong Menipis? Ferdy Sambo dkk Diperiksa Menggunakan Pendeteksi Kebohongan

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: