Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya

Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya Kredit Foto: Suara.com

"Lalu saya tanya Irjen Irianto, saya bilang pak emang polisi boleh nganterin anak, setrika baju anak atau yang urusannya rumah tangga," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah di Rumah Ferdy Sambo Ada Ruangan Penyiksaan dan Kumpulan Patung dari Mayat?

"Terus jawabannya nggak boleh, ajudan itu kata Irjen Irianto ada harkat dan martabatnya," pungkas Irma Hutabarat.

Hingga saat ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terkecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: ''Jokowi Panik, Kritik Dibungkam'', Diskusi BBM Naik Malah Diganti Jadi Bahas Istri Ferdy Sambo

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabatnya itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: