Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Australia Kumpulkan Pendapat Publik terkait RUU Pengecualian Pajak Kripto

Pemerintah Australia Kumpulkan Pendapat Publik terkait RUU Pengecualian Pajak Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Australia melalui Departemen Perbendaharaan Menteri Australia kini menjangkau publik untuk mengumpulkan pendapat mereka mengenai rancangan undang-undang terkait dengan pengecualian pajak terhadap kripto sebagai mata uang asing.

Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (7/9/2022), publik diberikan waktu selama 25 hari, berlangsung dari 6 September sampai 30 September untuk memberikan pendapat mereka mengenai undang-undang yang diusulkan.

Melalui undang-undang ini, pemerintah Australia berencana untuk meminimalkan potensi ketidakpastian terkait dengan pajak cryptocurrency. Langkah mengecualikan cryptocurrency sebagai mata uang asing ini adalah akibat langsung dari El Salvador yang telah mengadopsi Bitcoin (BTC) sebagai tender hukum.

Baca Juga: Peringatan! Malware SharkBot Versi Terbaru Muncul Lagi di Aplikasi Kripto Berbasis Android

Dalam sebuah siaran pers, Stephen Jones selaku Asisten Bendahara telah menyoroti niat pemerintah Australia untuk mengecualikan aset kripto agar tidak dianggap sebagai mata uang asing untuk tujuan pajak.

Meskipun begitu, undang-undang tidak akan memengaruhi pada pengumpulan pajak capital gain pada kripto yang diadakan sebagai investasi.

Sebelumnya, sebuah provinsi di Argentina, Mendoza juga telah lebih dulu memulai menerima kripto untuk pajak dan biaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: