Soal Ferdy Sambo yang Dites dengan Lie Detector, Lemkapi: Cuman Dipercaya 60% Polisi Dunia
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan yang digunakan untuk mengetes Ferdy Sambo hanya dipercaya oleh 60% polisi di dunia. Itulah mengapa hasilnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
Baca Juga: Disidang Etik Soal Keterlibatannya dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Cuman Dimutasi
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.
Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Timsus Polri melakukan uji kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Antara lain, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengikuti tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector, Kamis (08/09/22).
Tes ini dilakukan langsung oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Diharapkan melalui tes ini fakta baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap.
"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin) (05/09/22).
Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Penyidik Mabes Polri sudah menyiapkan pertanyaan super penting untuk tersangka utama Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty