Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Cadangan Migas yang Ada, Pemerintah Berencana Revisi UU Migas

Optimalkan Cadangan Migas yang Ada, Pemerintah Berencana Revisi UU Migas Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai bahwa sektor Minyak dan Gas (Migas) masih dapat dioptimalkan pada masa transisi energi bersih.

Hal tersebut terlihat dari penjualan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, begitu signifikan di Indonesia.

"Saat ini ada 150 juta unit yang mengonsumsi BBM. Ini harus kita respons. Di lain sisi, kita harus mempercepat energi alternatif, yaitu EBT yang bukan berasal dari fosil," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Genjot Produksi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Langkah-langkah Ini

Arifin menyebut, sektor migas sendiri punya tantangan besar di masa transisi lantaran banyak perusahaan global yang berbondong-bondong beralih ke energi terbarukan. 

"Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah kompetisi bagaimana menciptakan iklim investasi yang lebih menarik agar mereka tetap tertarik untuk dateng ke sini," ujarnya. 

Lanjutnya, salah satu yang harus diakomodasi adalah penyempurnaan regulasi. Arifin mengungkapkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi perlu segera dituntaskan demi menciptakan iklim investasi yang menarik.

"Kami sepakat upaya untuk mempercepat undang-undang ini agar bisa diakselerasi. Sehingga kita bisa mengoptimalkan sumber daya alam khususnya migas kita yang masih ada dalam masa transisi energi bersih," ungkapnya.

Menurut Arifin, keberadaan UU Migas baru diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para investor

"Waktu kita ini singkat. Kalau kita tidak bisa mendorong ini, kita akan terlambat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: