Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manuver Polri 'Pendam' Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ternyata karena Hal Ini

Manuver Polri 'Pendam' Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ternyata karena Hal Ini Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru dengan dilakukannya rekonstruksi dan uji deteksi kebohongan.

Mengenai perkembangan yang ada, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak mengungkap hasil tes kebohongan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ke pulblik.

Menurutnya hal itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.

"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada! Sudah Dikasih Duit Eh Diambil Lagi, Ini Pengakuan Bripka RR Soal Skenario Ferdy Sambo

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan hasil tes kebohongan menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.

"informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi.

Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada Selasa (6/9) juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi khawatir jika hasil tes uji lie detector di buka ke publik bakal terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat.

"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi di Jakarta, Kamis (8/9).

Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J yang diperoleh penyidik bakal diungkapkan di persidangan. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: