WE Online, Jakarta - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendorong agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki tenaga akuntan profesional untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan.
Anggota Dewan IAI, Dwi Setiawan Susanto, pada diskusi IAI dan Chartered Institue of Management Accountants (CIMA) di Jakarta, Rabu (4/2/2015), mengatakan akuntabilitas laporan keuangan dapat mempermudah UMKM untuk mendapat akses pendanaan dari bank (bankable). "Potensi UMKM untuk perekonomian juga sangat luar biasa, tapi banyak yang belum 'bankable'," kata Dwi.
Dwi mengatakan IAI akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kamar Dagang dan Industri, untuk merumuskan peta jalan pengaplikasian sistem akutansi dan tenaga akutansi di sektor UMKM dalam beberapa tahun ke depan.
Setidaknya, menurut Dwi, setiap unit UMKM memiliki satu tenaga akuntan. Kapasitas akuntan untuk UMKM, lanjut dia, tidak perlu memiliki level yang tinggi seperti akuntan pada sektor usaha besar. Namun, akuntan tersebut tetap harus tersertifikasi. Dwi mengatakan, usulan ini dimungkinkan untuk masuk dalam program "akuntan untuk masyarakat" yang sedang dijalankan oleh IAI.
Menurut data dari kalangan perbankan tetang pasar UMKM Indonesia, terdapat 56,5 juta unit usaha ini hinga 2014. Keseluruhan UMKM tersebut menyumbang 57,94 persen produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp4.303 triliun.
Sementara itu, kelompok usaha ini mampu menyerap hingga 110,8 juta tenaga kerja. Salah satu permasalahan pengembangan UMKM adalah keterbatasan akses pendanaan dari industri jasa keuangan. Bank Indonesia telah memberlakukan aturan penyaluran kredit UMKM minimal 20 persen oleh perbankan secara bertahap hingga 2018.
Namun, agar implementasi itu tercapai, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara meminta upaya kohesif dari institusi perbankan dan kalangan pengusaha UMKM. Mirza meminta UMKM untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan maupun individual agar dapat lebih dipercayai bank.
Pada 2015, BI meminta bank dapat menyalurkan kredit UMKM minimal lima persen, kemudian 2016 sebesar 10 persen, 2017 sebesar 15 persen, dan 2018 mencapai 20 persen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement