Jelang Pengesahan, RUU PDP Dinilai Penting untuk Industri Ekosistem Digital
Jadi perusahaan boleh memakai data pribadi pengguna untuk kepentingan pengguna itu sendiri dalam menikmati dan menggunakan layanan yang perusahaan berikan. Prinsip dasarnya, setiap pihak yang mengumpulkan data harus mendapatkan persetujuan dari subjek data di mana penggunaan data pribadi harus dijelaskan secara spesifik dan jelas.
“Kalau dia mengumpulkan data pribadi karena kewenangan, maka harus jelas kewenangan yang dimaksud ada dalam undang-undang apa, apa saja yang dikukuhkan, untuk apa data dikumpulkan, dan tidak boleh digunakan lebih dari itu,” lanjutnya.
Semuel mengatakan, RUU PDP ini telah memberikan petunjuk-petunjuk khususnya dalam dunia usaha, sehingga kegiatan yang melibatkan data pribadi dapat berjalan dengan lancar, dan panduan tersebut tentunya juga mengikuti ukuran dari perusahaan karena hal ini juga terkait pada potensi risiko yang ada.
Menambahkan urgensi pengesahan RUU PDP untuk mendorong pengembangan industri pada ekosistem digital, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani memberikan pernyataannya.
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem digital. Sehingga guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya,” ujar Devi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti