Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak, Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sebagai Eksekutor Brigadir J

Terkuak, Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sebagai Eksekutor Brigadir J Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E dan Ferdy Sambo benar turut terlibat dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022). Demikian diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

"Kalau fakta yang ada, kan, klien saya menembak pertama berdasarkan perintah, terus FS menembak," ujar Ronny kepada GenPI.co, Sabtu (10/9/2022).

Berdasarkan keterangan Richard, kata Ronny, Ferdy Sambo bertindak sebagai eksekutor dalam penembakan terhadap Brigadir Yoshua.  "Iya (Ferdy Sambo penembak terakhir, red)," ujarnya. 

Ronny menyebut kesaksian tersebut diungkap Richard saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan beberapa hari yang lalu. Baca Juga: Aduan Bharada E ke Kapolri Bikin Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, 'Pak Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur'

"Terkait pemeriksaan lie detector, pertanyaaan yang ditujukan kepada RE di antaranya, siapakah yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J ? Siapa saja yang menembak? dan atas perintah siapa menembak?," ungkapnya. 

Berdasarkan ketiga pertanyaan tersebut, Ronny menyebut hanya ada satu poin krusialnya. "Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusialnya adalah siapa saja yang menembak J, klien saya menjawab saya pertama dan FS menembak terakhir," tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.  Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: