Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Berisi Pelecehan Seksual Putri Candrawathi akan Diserahkan ke DPR dan Presiden Jokowi

Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Berisi Pelecehan Seksual Putri Candrawathi akan Diserahkan ke DPR dan Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang salah satunya berisi dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi akan diserahkan ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan penyerahan diagendakan pada pekan depan.

"Minggu depan," kata Beka kepada wartawan pada Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, dia belum merinci waktu dan tempat penyerahan laporannya itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Tidak Ikut Tembak Brigadir J, Pengacaranya Pertanyakan Keterangan Bharada E

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya.. Nanti diinformasikan," ujar Beka.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya Komnas HAM menyebut, pembunuhan berencana Brigadir sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Baca Juga: Terkuak, Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sebagai Eksekutor Brigadir J

Selain itu, pada kasus ini ditemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka aktor utama pembunuhan.

"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Sudah Siasat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bripka RR Bongkar Semua, Ini Buktinya!

Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.

"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM menyebut ada lima kesimpulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu,

Baca Juga: Ya Ampun... Tak Tahu Menahu Soal Pelecehan yang Terjadi, Ini Sederet Kesaksian Ricky Rizal Terkait Pembunuhan Brigadir J, Simak!

  • Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

  • Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

  • Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

  • Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

  • Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: