Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketar-ketir Karena Hacker Bjorka, DPR Segera Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketar-ketir Karena Hacker Bjorka, DPR Segera Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP untuk segera dibawa ke rapat badan musyawarah/Bamus DPR. 

Ini juga akan menjadi lampu hijau bagi pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi I DPR, Sukamta. Ia menyebut kalau rencana pengesahan itu bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

Baca Juga: Saling Lempar: Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kebocoran Data, Kominfo atau BSSN?

"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (10/9/2022).

Menurut Sukamta, RUU PDP mengatur perihal hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Selain itu, RUU PDP juga mengatur soal kewajiban pengelola data termasuk sanksi yang diberikan.

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.

Ini adalah buntut dari lima data penting yang ia berhasil dibocorkan oleh Hacker Bjorka

Baca Juga: Data Menteri Hingga Presiden Diretas dan Dijual ke Situs Gelap, DPR Baru Mau Setujui UU Perlindungan Data

Yang terbaru dia membocorkan rangkaian surat rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Ia juga memberikan lembaran data pribadi Johnny G Plate dalam sebuah tangkapan layar. Ia menuliskan: “Happy Birthday”. Bjorka mengejek "Happy birthday johnny johnny yes papa,".

Data pribadi tersebut berupa nomor handphone, nama, gender, NIK, KK, alamat, pendidikan, agama, golongan darah, nama orang tua, identitas vaksin, dan lain sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: