Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saling Lempar: Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kebocoran Data, Kominfo atau BSSN?

Saling Lempar: Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kebocoran Data, Kominfo atau BSSN? Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala karena seorang hacker bernama Bjorka.

Pasalnya sudah ada lima data penting yang ia berhasil dibocorkan oleh Hacker Bjorka. Yang terbaru dia membocorkan rangkaian surat rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Seperti saling lempar, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa terdapat perbedaan tugas antara kementeriannya dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal menjaga perlindungan data pribadi.

Sebelumnya diketahui dalam rapat bersama Komisi I DPR, Johnny G. Plate menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, justru teknis penanganan serangan siber merupakan kewenangan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: Menkominfo: Hukuman bagi Pelanggar UU PDP Jauh Lebih Berat Dibandingkan Sanksi yang Ada Saat Ini!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut. Ia menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lantas, seperti apa sebenarnya  perbedaan tugas dari Kominfo dan BSSN tersebut? 

Diketahui, tugas dan fungsi pokok dari Kominfo lebih pada penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang. Meskipun begitu, Johnny G. Plate juga memastikan bahwa Kominfo akan tetap melakukan koordinasi dengan BSSN untuk melakukan monitoring pengelolaan data publik.

Hal tersebut dikarenakan BSSN sendiri merupakan hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat keamanan Siber Kominfo.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Sebut Pemerintah Tiongkok Dukung Indonesia Lakukan Transformasi Digital

Kewenangan keamanan siber, tidak terkecuali keamanan data digital di Indonesia berada di tangan BSSN. Termasuk data pribadi warga Indonesia yang bocor. Sedangkan, tugas pokok dan fungsi dari Kominfo lebih pada penerapan hukum terkait perlindungan data pribadi.

Melansir dari laman Kominfo, BSSN sendiri memiliki delapan fungsi, diantaranya yaitu terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Berikut perbedaan tugas Kominfo dan BSSN:

Baca Juga: Masyarakat Pasti Gembira, Kominfo dan DPR Torehkan Sejarah Penting di Sektor Digital Indonesia

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: