Data Menteri Hingga Presiden Diretas dan Dijual ke Situs Gelap, DPR Baru Mau Setujui UU Perlindungan Data
Hacker Bjorka berhasil meretas banyak data penting masyarakat hingga data milik menteri Johnny G Plate hingga Presiden Jokowi.
Yang terbaru, Bjorka dalam laman Breached.to, menuliskan: "Contains letter transactions from 2019 - 2021 as well as documents sent to the President including a collection of letters sent by the State Intelligence Agency (Badan Intelijen Negara) which are labeled as secret,".
Tulisan tersebut memiliki terjemahan yakni: Berisi transaksi surat tahun 2019 – 2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia.
Baca Juga: Pengamat Beber PR Besar Azwar Anas Sebagai 'Pembantu' Baru Presiden Jokowi, Simak!
Data tersebut diketahui berukuran 189 MB dan dikompres menjadi 40MB dengan 679.180 baris. Bjorka juga membocorkan contoh dokumen yang isinya: judul surat, nomor surat, pengirim, penerima, tanggal surat, dan lain sebagainya.
Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menjaga data warga negara bahkan data Presiden dipertanyakan. Karena bukan pertama kalinya data warga negara diretas dan dijual bebas.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengungkapkan bahwa Komisi I sudah memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP untuk segera dibawa ke rapat badan musyawarah/Bamus DPR. Itu menjadi lampu hijau bagi pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Baca Juga: Bawa Amanat Langsung dari Presiden Jokowi, Bahlil Lahadalia Bertemu Pemda Jambi
Sukamta menyebut kalau rencana pengesahan itu bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Mengecewakan! Belum Ada Presiden Indonesia yang Tegas Basmi Korupsi, Termasuk Presiden Jokowi
Menurut Sukamta, RUU PDP mengatur perihal hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Selain itu, RUU PDP juga mengatur soal kewajiban pengelola data termasuk sanksi yang diberikan.
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty