Katanya Gak Becus, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Akhirnya Dipecat Polri, Ternyata Oh Ternyata!
Pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas dua kasus palsu tersebut.
“Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu kata Brigjen Andi, Jumat (12/8/2022) lalu. Pun setelah menerbitkan Sp3, Tim Inpektorat Khusus (Irsus) Polri mengumumkan, dua laporan palsu tersebut, bagian dari tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.
Terkait obstruction of justice itu, tujuh perwira Polri, dijadikan tersangka pidana. Tiga di antaranya, sudah dipecat sebagai anggota Polri. Yakni, Kompol CP, dan Kompol BW, dan Kombes ANT dari Div Propam. Sedangkan empat lainnya, menunggu disidangkan etik.
Di antaranya, adalah Irjen Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK), selaku mantan Karo Paminal Propam; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Nama AKBP Jerry, tak masuk dalam tersangka pidana obstruction of justice. Akan tetapi, ia bagian dari 35 personel Polri, yang diisolasi di penempatan khusus (patsus), sejak Agustus, lantaran terlibat, dan tak profesional dalam penanganan kasus awal kematian Brigadir J.
Adapun Irjen Sambo, sidang KKEP sudah memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri, Jumat (26/8). Akan tetapi, pemecatan terhadapnya, terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Briagdir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Tim Gabungan Khusus Polri, juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, bersama dua ajudannya, dan pembantunya, Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM).
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto