Komitmen Pemerintah Terus Tingkatkan Perlindungan Ketenagakerjaan, Khususnya untuk Disabilitas
Lebih jauh, ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja. Adapun, pengusaha di sektor swasta minimal 1 persen dari total pekerja.
Masih dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang objektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan nonswasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kemnaker Sudah Mulai Proses Pencairan BSU, Bisa Diambil Mulai Senin Besok!
Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan nonswasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
"Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: