Nasib Miris Timpa Bripda RR, Tak Tahu Apa-apa Tapi Dijerat Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan menyeret banyak nama salah satunya adalah Bripda RR atau Bripda Rizky Rizal.
Rizky Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
RR dituduh ikut membantu dan menyaksikan kejadian itu. Namun beda dengan Bharada E, Bripka RR nyaris tak terdengar suaranya. Pembelaan pria asal Banyumas itu tidak terdengar melalui pengacaranya.
Kuasa Hukum Bripka RR Erman Umar mengatakan, Bripka RR sebenarnya tidak mengetahui seluruhnya kejadian di rumah dinas.
“Kuat berjalan beriringan sama Yosua masuk rumah. RR karena pakai sepatu, membuka sepatu dulu, ada jeda. Begitu pas ke dalam, sudah langsung kejadian,”katanya.
Di rumah Jakarta, RR dipanggil atasannya, Ferdy Sambo perihal kejadian di rumah Magelang. RR mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Ferdy Sambo menyebut terjadi pelecehan terhadap istrinya. Ia terlihat sangat marah. Jiwanya seperti terguncang hingga menangis.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Bharada E yang Gonta-Ganti Pengacara, Suara Bripda RR Justru Tidak Terdengar
Menurut pengacara, kemudian Sambo menyuruh RR menembak Yosua. Namun RR menolak permintaan atasannya. Ia mengaku tidak berani dan tak kuat mentalnya jika membunuh orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty