Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Sangat Yakin Telah Terjadi...
Kredit Foto: Komnas HAM
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Kapolrinya, bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan. Maka diperlukan menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," katanya.
Ketiga, dia meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Keempat, Taufan meminta pemerintah melakukan percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di badan Polri.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Lagi-lagi Ngotot Gaungkan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Taufan meminta pemerintah memastikan infrastruktur pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk kesiapan kelembagaan, dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya. Dia menilai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastruktur penguat lainnya.
"Karena itu kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan aturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM terutama aktivis perempuan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas