Indonesia Masuk ke Dalam Negara Retensionis, Ferdy Sambo Cs Berpeluang Besar Dihukum Mati
“Sedangkan masalah pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J menurutnya sudah terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia”, ungkapnya seperti dilansir dari Republika, Senin (12/09/22).
Sehingga katanya tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.
Lalu pakah sepatutnya Ferdy Sambo dipidana mati hanya karena motivasi pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi terhadap Brigadir J (korban)?
Pengaturan tentang pidana yang lebih maju telah dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU KUHP 2019/2020 dimana pidana mati telah diatur sebagai pidana alternatif bukan lagi menjadi pidana pokok, dalam arti hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Sangat Yakin Telah Terjadi...
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan.
“Penerapan pidana mati dalam hal tindak pidana khusus dan bersifat serius dan merupakan ancaman serta bahaya yang bersifat massal menghancurkan kehidupan bangsa dan negara dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan bersifat transnasional merupakan standar kepatutan dan perikemanusiaan yang layak dipertahankannya pidana mati,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty