Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Tidak Bisa Diselidiki Lagi, Ahli Hukum: Tertuduh Sudah Meninggal
Prof Romli Atmasasmita, Guru ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak dapat diteruskan.
“Masalah pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J menurutnya sudah terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia,” ungkapnya seperti dilansir dari Republika, Senin (12/09/22).
Sehingga ia menjelaskan tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.
Baca Juga: Spekulasi Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Refly Harun Sebut Masih Kurang Bukti
Ia juga menjabarkan mengenai kemungkinan beban hukuman yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.
“Pernyataan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 telah menghentikan spekulasi awam dan ahli mengenai akhir dari perkara pembunuhan “polisi oleh polisi” yang meramaikan dinamika sosial di seantero Tanah Air”, ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa ketidakpastian hukum mengenai perkara tersebut berakhir setelah Kapolri menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E untuk membunuh (alm) Brigadir J sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang dan sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty