Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasti Kena Pasal Pembunuhan, Hotman Paris: Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo...

Pasti Kena Pasal Pembunuhan, Hotman Paris: Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo... Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan. Pasalnya, dijelaskan pengacara Hotman Paris Hutapea, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengakui adanya pembunuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bergaji Fantastis, Sopir Andalan Keluarga Ferdy Sambo 'Kuat Maruf' Lebih Berpengaruh daripada Ajudan

"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," kata Hotman Paris, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).

Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu. Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: