Tarif Ojol Naik, Grab Klaim Dukung Kesejahteraan Mitra Pengemudi Sekaligus Penghematan Pengguna
Dalam upaya membantu mitra pengemudi untuk menjaga pendapatannya, Grab mengikuti arahan kenaikan tarif dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 11 September 2022. Sesuai dengan keputusan ini, Grab telah melakukan penyesuaian kenaikan tarif pada layanannya.
Selain mengikuti arahan keputusan tersebut, Grab telah melakukan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan pada kesejahteraan mitra pengemudi di tengah situasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tetap pula memperhatikan kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Dalam hal ini, Grab turut mempertimbangkan penghematan untuk konsumen dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati oleh seluruh pengguna di seluruh Indonesia selama periode yang berlangsung.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Driver Ojol Curhat: Jujur dalam Hati Saya Tidak Suka, Imbasnya Banyak
"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau," tutur Neneng Goenadi selaku Country Managing Diretor, Grab Indonesia dalam pernyataan tertulis kepada media, Senin (12/9/2022).
Tambahnya, "ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti ini."
Ia menilai layanan GrabBike Hemat yang dihadirkan oleh Grab merupakan pilihan ekonomis bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tidak hanya menghadirkan GrabBike Hemat saja, Grab juga menawarkan Promo Diskon Ngegas GrabCar dengan potongan harga menarik untuk layanan GoCar yang mulai berlaku per 12 September 2022.
Neneng menambahkan bahwa perubahan yang terjadi dalam kenaikan tarif dan promo tambahan yang dihadirkan ini tidak mengubah fitur keamanan, kenyamanan, dan kualitas layanan dari layanan Grab.
Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike:
Zona 1 mencakup Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek
Tarif dasar minium (0-4km) : Rp8.000-Rp10.000
Tarif per km : Rp2.000-Rp2.500
Zona 2 mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Tarif dasar minimum (0-4km) : Rp10.200-Rp11.200
Tarif per km : Rp2.550-Rp2.800
Zona 3 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Tarif dasar minimum (0-4km) : Rp9.200-Rp11.000
Tarif per km : Rp 2.300-Rp2.750
Penyesuaian tarif juga berlaku pada layanan GrabCar dan layanan pengantaran GrabExpress dan GrabFood, serta selanjutnya akan ada penyesuaian untuk layanan GrabElectric.
Untuk GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood, berikut adalah penyesuaian tarif barunya.
Layanan GrabCar mengalami kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2.000 dengan presentase kenaikan tarif per km hingga 10%. Sementara GrabExpress mengalami kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000 dengan presentase kenaikan tarif per km hingga 6%, dan GrabFood mengalami kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000 dengan presentase kenaikan tarif per km hingga 7%.
Pada kenaikan tarif dasar minimu, kenaikan tarif dapat berbeda-beda di setiap kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: