Pakar Hukum Tegaskan Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J Gugur dengan Sendirinya, Ini Alasannya!
Hal ini karena menurut ketentuan yang ada yang tertuduh melakukan sudah meninggal maka tak ada lagi sangkutan hukum.
“Masalah pelecehan yang di duga dilakukan Alm Brigadir Josua terhenti dengan sendirinya karena ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia sehingga tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dkk hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa,” tulis Romli dalam catatannya di laman Republika, dikutip Selasa (13/9/22).
Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto