- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Moeldoko: Proyek LNG Abadi Blok Masela Harus Perhatikan Masyarakat Terdampak secara Adil dan Layak
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penyelesaian persoalan pengadaan tanah Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela, di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku, tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatakan legalitas. Menurutnya, pelaksana proyek juga harus melihat kondisi lapangan agar ke depan tidak memunculkan konflik berkepanjangan.
"Kalau kaku dengan aturan, harus ini dan itu, terus masyarakat tetap tidak mau, kita bisa apa. Ini malah akan menimbulkan penolakan dan konflik berkepanjangan. Jadi, selain legalitas kita juga harus melihat realitas di lapangan. Semua harus diperhitungkan betul risiko dan biaya sosialnya," kata Moeldoko, saat memimpin rapat tindak lanjut mediasi pengadaan tanah proyek Masela, bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas, di gedung Bina Graha Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Moeldoko Sebut Pentingnya Jalan Budaya untuk Pemulihan Dunia
Sebagai informasi, rapat mediasi pengadaan tanah proyek Masela menindaklanjuti pengaduan masyarakat Nustual kepulauan Tanimbar ke Kantor Staf Presiden, pada 16 Juni 2022. Masyarakat keberatan dengan penentuan harga ganti rugi lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam lapangan Abadi Masela, yakni Rp14.000/m2. Sementara, luas lahan sendiri mencapai 29 hektare.
Atas penetapan itu, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dan ditetapkan bahwa harga ganti rugi tanah sebesar Rp172.000/m2. Namun keputusan tersebut kembali digugat oleh pihak operator yakni Inpex Corporation dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang akhirnya membatalkan putusan PN Saumlaki, dan harga ganti rugi tanah kembali menjadi Rp14.000/m2.
Baca Juga: Jokowi Kembali Dorong Percepatan Proyek Blok Masela
Moeldoko mengatakan, pada dasarnya masyarakat Nustual telah menerima hasil putusan MA, yakni Rp14.000/m2. Namun, lanjut dia, masyarakat tetap menginginkan adanya tambahan kompensasi atas tanah mereka, yakni sebesar Rp150.000.
"Tuntutan ini yang harus benar-benar diperhitungkan, apakah sesuai dengan kelancaran pelaksanaan proyek atau tidak," ujar Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: