Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kesimpulan dari Komnas HAM Ini Diharap Bisa Buat Ferdy Sambo Dihukum Berat

Dua Kesimpulan dari Komnas HAM Ini Diharap Bisa Buat Ferdy Sambo Dihukum Berat Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam dua kesimpulan penting Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ferdy Sambo disebut melakukan extrajudicial killing terhadap Brigadir J. 

Kemudian melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Dua hal ini diharapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dapat membuat mantan Kadiv Propam Porli, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat.

"Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana, itu kesimpulan kami," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Tapi Suami Putri Candrawathi Ini Belum Juga Ngaku

"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya. Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," ujar Taufan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: