Dua Kesimpulan dari Komnas HAM Ini Diharap Bisa Buat Ferdy Sambo Dihukum Berat
Dalam dua kesimpulan penting Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ferdy Sambo disebut melakukan extrajudicial killing terhadap Brigadir J.
Kemudian melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Dua hal ini diharapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dapat membuat mantan Kadiv Propam Porli, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat.
"Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana, itu kesimpulan kami," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya. Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," ujar Taufan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty