Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD DKI Larang Anies Lantik Pejabat hingga Buat Kebijakan Strategis, Begini Respons Pemprov DKI: Tak Ada Aturannya!

DPRD DKI Larang Anies Lantik Pejabat hingga Buat Kebijakan Strategis, Begini Respons Pemprov DKI: Tak Ada Aturannya! Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilarang melantik pejabat menjelang lengser pada 16 oktober 2022 mendatang.

Selain itu, anggota DPRD DKI Johny Simanjuntak saat interupsi pada rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria juga meminta Gubernur Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Baca Juga: Selesai Menjabat, Apa yang Akan Dilakukan? Jawaban Anies Baswedan Nggak Main-main: Kalau Disampaikan di Sini, Tidak Ada Kejutan!

Menaggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur Anies tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatannya. "Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: