Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesaksian Bripka RR: Brigadir J Mau Temui Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Tegang, Todongkan Pisau!

Kesaksian Bripka RR: Brigadir J Mau Temui Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Tegang, Todongkan Pisau! Kredit Foto: Suara.com/YouTube/POLRI TV RADIO

Sementara pengakuan Joshua kepada RR, kata Erman, juga tak ada yang mengarah ke penjelasan soal latar belakang pertengkaran dengan Kuwat Maruf. Sebab kata Erman, cerita RR saat membawa Brigadir J menemui PC di dalam kamar, tak ada menjelaskan tentang apa pun.

“RR kan pernah tanya kepada Joshua, ada apa. Tetapi, Joshua bilang, nggak ada apa-apa. Jadi RR ini, nggak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Erman.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Tidak Pernah Beri Perintah Bunuh tapi Tembak

Erman mengungkapkan, RR baru tahu adanya peristiwa pelecehan, ataupun kekerasan seksual itu, setelah tiba di Saguling III, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pun itu, kata Erman, RR mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah Sambo memerintahnya menghadap di lantai tiga rumah tinggal itu.

Kan itu, Pak Sambo tanya (kepada RR), apa kamu tahu Ibu (PC) dilecehkan,” kata Erman.

Namun, RR, dalam introgasi langsung oleh Sambo itu, pun mengaku tidak tahu. “Saya (RR) nggak tahu Pak,” kata Erman.

Pun, pengakuan RR, kata Erman, tak menyangka dirinya yang pertama kali diperintah untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, kata Erman, RR menolak perintah tersebut dengan alasan tak berani menembak orang.

Selanjutnya, kata Erman, RR pun tak mengira Brigadir J, harus dieksekusi tanpa Sambo melakukan klarifikasi atas tudingan pelecehan, atau kekerasan terhadap Putri Sambo itu. “RR bilang, apa benar dilakukan (dibunuh) tanpa klarifikasi,” ujar Erman.

Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J. Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (7/8/2022), setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka, pada Rabu (3/8/2022).

Selain kedua ajudan itu, penyidik juga menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka, bersama Kuwat Maruf, pada Selasa (9/8/2022).  Selanjutnya, penyidik juga menetapkan PC sebagai tersangka, pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Dua Kesimpulan dari Komnas HAM Ini Diharap Bisa Buat Ferdy Sambo Dihukum Berat

Kelima tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: