Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Tidak Pernah Beri Perintah Bunuh tapi Tembak

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Tidak Pernah Beri Perintah Bunuh tapi Tembak Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Apa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Kadiv Propam Polri kembali menjadi sorotan. Semua sepertinya sudah terbongkar dengan menduga jika Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan ajudan Brigadir J.

Akan tetapi semua bisa menjadi semakin kacau, lantaran Ferdy Sambo disebut tidak pernah memberi perintah membunuh.

Sebagaimana diketahui jika Bharada E mengaku mendapat perintah langsung dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi setelah dilakukan rekonstruksi dan pemeriksaan lima tersangka, diketahui tidak ada perintah untuk membunuh Brigadir J.

Seperti diketahui jika saat ini ada lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, misteri kematian Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedikit demi sedikit terungkap. Bharada E atau Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat tekanan lalu diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya, untuk menembak Brigadir J.

Tentang pengakuan Bharada E sudah jadi konsumsi publik ketika mantan Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara mengatakan jika mantan kliennya itu mendapat perintah menembak. 

Pengakuan Bharada E dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tim khusus (timsus). Bahkan Bharada E menirukan perintah atasannya dengan kata, 'tembak, tembak, tembak’.

"Iya dia (Bharada E) disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak," kata Deolipa Yumara Senin, (8/8/2022).

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik malah mempertanyakan pengakuan Bharada E yang diperintah menembak. Kata Taufan, perintah penembakan yang diucapkan mantan Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, bukan berarti bisa ditafsirkan membunuh. 

Dijelaskan Taufan, perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J. Dari sana Taufan mengatakan, perintah penembakan ini hanya memberi efek jera. Di sana Taufan menyebut, hal itulah bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Richard yang pada kesaksian sebelumnya, mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, bisa menjadi rancu. Kata Taufan, bisa jadi kemungkinan jika perintah menembak hanya untuk melukai.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya. 

"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" kata Taufan. 

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menduga-duga ada sesuatu saat Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika Brigadir J dihabisi tiga orang.

Sejak Bharada E mengubah keterangan, ada dua nama yang disebut menembak Brigadir J, yakni dirinya sendiri dan juga Ferdy Sambo. Akan tetapi pengakuan Bharada E ini belum diakui oleh Ferdy Sambo sebagai yang memberi perintah.

Hingga saat ini belum jelas tentang jumlah pelaku penembak Brigadir J, kini Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika penembak Brigadir J lebih dari orang.

Taufan menyebut nama Putri Candrawathi yang kemungkinan ikut melakukan penembakan pada Brigadir J. Apa yang dikatakan Taufan ini sangat mengejutkan lantaran tidak ada yang menduga, jika istri Ferdy Sambo jadi eksekutor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: