Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Beberkan Kunci Majunya Koperasi di Indonesia

DPR Beberkan Kunci Majunya Koperasi di Indonesia Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koperasi di Indonesia dinilai membutuhkan regulasi atau Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman sebab UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinilainya sudah tidak mampu mengakomodir kepentingan sektor koperasi saat ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengatakan hingga kini DPR RI sedang membangun inisiatif untuk mempercepat terwujudnya UU yang lebih adaptif bagi dunia perkoperasian di tanah air.

Baca Juga: Suharso Curhat Betapa Lamanya Perdebatan 'Satu Data Indonesia' di DPR, Selama 15 Tahun

"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat misalnya banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Hal itu agar UU kemudian mampu memberikan kemudahan dan adaptif dengan keinginan masyarakat di situasi terutama di era digital setelah pandemi.

"Itu yang sedang kita dorong. Nah soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi," katanya.

Dia menambahkan bahwa fenomena seperti inilah yang membuat UU Perkoperasian baru diperlukan untuk fungsi pengawasan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Mufti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar UU yang adaptif bagi koperasi bisa segera rampung dan diundangkan.

Baca Juga: Marak Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Lakukan Ini!

"Untuk tahun ini sudah kami usulkan tapi beberapa waktu lalu masih dipertimbangkan untuk apakah target diselesaikan tahun ini atau tahun depan. Tapi tentu ini kebutuhan mendesak maka kami dalam setiap kesempatan mengupayakan ini agar bisa masuk ke dalam Prolegnas sehingga segera terealisasi karena menjadi kebutuhan masyarakat kita," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: