Nah Kan! Sebanyak 61,2% Konsumen Tolak Kenaikan Tarif, Sebagian Bersiap Pakai Kendaraan Pribadi
Kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) berimbas ke sektor transportasi dengan naiknya tarif sejumlah moda angkutan, tak terkecuali ojek online alias ojol. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 11 September 2022 lalu.
Kebijakan ini sontak mengundang reaksi beragam, baik dari konsumen maupun para pengemudi ojol. Survei yang dilakukan Polling Institute menemukan bahwa sebanyak 61,2 persen konsumen menolak kenaikan tarif. Tak kurang dari 26,6 persen akan meninggalkan ojol dan memilih menggunakan motor pribadi.
peneliti Polling Institute, Kennedy Muslim, menuturkan bila hal ini merupakan dilema industri ojol, ketika survei yang sama juga menangkap dukungan 781, persen pengemudi yang setuju dengan kenaikan tarif. Namun, dukungan terhadap kenaikan itu ternyata masih bercabang. Ketika didalami dengan pertanyaan lanjutan, 53,1 persen pengemudi takut order berkurang jika tarif naik, bahkan 21,1 persen menyatakan lebih baik tarif turun agar lebih banyak orderan.
“Ini menunjukkan bagaimana masyarakat urban kita sudah sangat tergantung dengan ojol. Perubahan tarif akan mengubah bagaimana mereka mengatasi masalah mobilitas dan transportasi,” ujarnya, dalam rilis hasil survei tersebut di Jakarta (11/09/2022).
Respons konsumen terhadap kenaikan tarif ojol juga akan mengubah konfigurasi transportasi di jalan raya, karena sebagian konsumen telah bersiap untuk meninggalkan ojol dan menggunakan sepeda motor pribadi. Secara demografi, kelompok pengguna ojol bergender laki-laki, usia muda, dengan latar belakang pegawai pemerintahan, guru atau dosen, serta pelajar atau mahasiswa akan beralih ke kendaraan roda dua milik pribadi jika tarif ojol naik.
“Peralihan konsumen dari ojol ke sepeda motor pribadi akan mengakibatkan berkurangnya permintaan terhadap ojol yang dapat berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan di sektor pengemudi ojol,” ucapnya.
Survei tersebut dilaksanakan pada rentang 16-24 Agustus 2022 dengan melibatkan 1.220 responden di 31 kabupaten dan kota. Tingkat kepercayaan survei mencapai 95 persen dengan margin of error 3,5 persen. Survei ini dilaksanakan sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi untuk mengukur respons masyarakat, baik konsumen dan pengemudi, terhadap kenaikan tarif sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan kenaikan tarif langsung ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Menurut Kemenhub, kenaikan tarif dihitung berdasarkan pada kenaikan upah minimun regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: