Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi Tinggi dan Naiknya Angka Kemiskinan

Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi Tinggi dan Naiknya Angka Kemiskinan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi berpotensi membuat inflasi pada tahun 2022 melonjak hingga 7,5 persen. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal tersebut dapat mengakibatkan inflasi paling tinggi sejak 2014.

"Kenaikan harga BBM akan memicu inflasi sampai akhir tahun 7-7,5 persen yoy secara tahunan dan mungkin inflasi paling tinggi sejak 2014," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Erick Beri Petuah kepada BUMN untuk Gunakan Kendaraan Listrik

Bhima menyebut, selain inflasi, daya beli masyarakat juga akan terdampak atas kenaikan harga BBM yang terjadi, khususnya untuk kelas menengah ke bawah.

Pasalnya sejumlah masyarakat rentan tersebut selama ini mengonsumsi BBM subsidi dan jumlahnya cukup besar, kelas menengah rentan ada 115 juta orang. 

"Mereka berisiko turun di bawah garis kemiskinan karena kenaikan harga BBM akan memicu terjadinya penyesuaian pada garis kemiskinan sebelumnya mereka tidak dikategorikan orang miskin, tapi garis kemiskinannya naik, mereka jadi orang miskin baru," ujarnya. 

"Lonjakan angka kemiskinan perkiraannya angka kemiskinan bisa menjadi 10 -10,5 persen atau akan terjadi tambahan 1-1,3 juta orang miskin baru akibat inflasi tahun ini," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan penyesuaian harga beberapa Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi. 

"Hari ini, 3 September 2022 pukul 13:30 WIB pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/9/2022). 

Arifin mengatakan terdapat tiga jenis BBM yang dilakukan penyesuaian di antaranya adalah dua BBM subsidi dan satu BBM nonsubsidi. 

"Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14,500 per liter,  ini berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini berarti berlaku sejak pukul 14.30 WIB," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: