Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri!
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Jokowi Mulus Melenggang jadi Wapres di 2024, Persoalannya...
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar.
Ucapan Fajar tersebut lantas membuat pembahasan Jokowi bisa maju jadi cawapres di Pilpres 2024 menggema. Pasalnya, sebelumnya juga telah muncul kelompok yang mendukung duet Prabowo Subianto-Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: