Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dudung Marah Kasih Sinyal Bawahannya untuk 'Senggol' Effendi Simbolon, Orang DPR Nggak Terima: Kok Kami Diintimidasi?

Dudung Marah Kasih Sinyal Bawahannya untuk 'Senggol' Effendi Simbolon, Orang DPR Nggak Terima: Kok Kami Diintimidasi? Kredit Foto: Antara/Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kerasnya kritik Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon kepada TNI saat rapat bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berbuntut panjang. KSAD Dudung Abdurachman kasih sinyal pada bawahannya untuk mulai "menyenggol" Effendi Simbolon.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan, sejumlah anggota dewan gerah dengan ancaman prajurit TNI AD terhadap anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. 

Habiburokhman mengatakan banyak menerima keluhan dari anggota dewan atas ancaman yang disampaikan prajurit dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Keluhan disampaikan para anggota dewan lewat beberapa grup WhatsApp. Mereka mempertanyakan alasan anggota TNI mengancam dan mengintimidasi Effendi.

Baca Juga: Megawati dan Puan Maharani Harus Waspada! Gegara Effendi Simbolon, Pengamat Sebut PDIP Berpotensi Ditinggal Pemilihnya

"Saya kan ada di AKD (alat kelengkapan dewan), ada dua AKD, di masing-masing AKD menanyakan itu ini bagaimana sikap MKD, kok DPR diintimidasi seperti ini," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/9/2022). 

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta agar MKD mengirim surat panggilan kepada Kepala Staf Angkatan (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Ia menekankan perlunya mengklarifikasi video para prajurit yang dinilainya terlalu berlebihan.

Diketahui, para prajurit TNI memprotes ucapan Effendi dalam rapat Komisi I DPR yang menyebut TNI seperti gerombolan dan ormas.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: