Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Lakukan Reformulasi Kebijakan DMO Sawit

Ombudsman RI: Pemerintah Perlu Lakukan Reformulasi Kebijakan DMO Sawit Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

"Hal ini sebagai upaya agar implementasi kebijakan dapat lebih optimal sehingga pendistribusian minyak goreng dapat merata sesuai dengan HET yang ditetapkan," kata dia.

Kemendag telah membuat penyempurnaan kebijakan seperti Permendag Nomor 11/2022 tentang penetapan HET Minyak, Permendag Nomor 12/2022 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Permendag Nomor 39/2022 mengenai Ketentuan Ekspor CPO dan turunannya.

Baca Juga: Hilirisasi Industri Berbasis Minyak Sawit di Indonesia Cukup Berhasil, Ini Buktinya!

Kebijakan ini merespons pencabutan larangan ekspor sawit. Permendag Nomor 33/2022 mengenai Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, berikutnya Permendag Nomor 38/2022 mengenai Percepatan Penyaluran CPO dan turunannya. Adapula Permendag Nomor 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat sebagai alternatif penyaluran minyak goreng dalam kebijakan DMO dan DPO sawit. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: