Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Tercipta Ekosistem Digital yang Positif, Perlu Partisipasi Masyarakat

Agar Tercipta Ekosistem Digital yang Positif, Perlu Partisipasi Masyarakat Kredit Foto: Unsplash/Parker Byrd
Warta Ekonomi, Jakarta -

Interaksi di ruang digital memungkinkan seluruh masyarakat pengguna internet dunia saling berkomunikasi dan berkolborasi. Perbedaan kultural dari letak geografis ini melahirkan standar etika baru di ruang digital. 

"Dengan media digital, warga digital juga perlu berpartisipasi serta membangun hubungan lebih jauh untuk berkolaborasi karena itu segala aktivitas di ruang digital memerlukan etika digital," ujar Presenter AMTV Media PBNU Jatim, Ika Chairani, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Dua Kunci Pendidikan Anak Gunakan Media Digital, Simak!

Ia mengatakan, sebagai bangsa yang beradab, masyarakat Indonesia harus punya etika di ruang digital. Adapun, sopan santun dalam berinternet memiliki kompetensi bisa mengakses informasi sesuai netiket di platform digital. Meliputi kemampuan dalam menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi di platform digital, serta memahami etika berinternet sebagai upaya untuk melindungi diri dari tindakan negatif di platform digital. 

Etika di ruang digital juga harus diterapkan dalam memproduksi dan mendistribusikan konten, berpartisipasi membangun relasi sosial dengan menerapkan netiket dan ketika berkolaborasi data informasi yang aman. Etika kesopanan di internet sebenarnya tidak jauh beda dengan realitas dunia nyata. 

Baca Juga: Tetap Beretika dalam Mendigitalisasi Budaya

Hal ini didasari bahwa sebenarnya setiap pengguna tetap berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain. Bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, tapi dengan karakter manusia yang sesungguhnya.

Sebabnya, Pengguna perlu dihindari jenis konten negatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta penyebaran ujaran kebencian dan terkait SARA. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: