Sosialisasi Pemberian NIB Sampai di Titik Ke-9, BKPM: Untuk Pemenuhan Hak Warga Negara
Menurut data yang telah dihimpun oleh Kementerian Investasi/BKPM, sejak Online Single Submission (OSS) yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 yang lalu, sampai pada September ini sudah sekitar 1.600.000 NIB diterbitkan untuk pelaku usaha UMK.
Baca Juga: Punya Kontribusi Besar Terhadap PDB, Tapi UMKM yang Miliki NIB Masih Minim
Harapan Kementerian Investasi/BKPM dengan adanya penyerahan NIB kepada para pelaku usaha, yang pertama, sebagai identitas berusaha. "Ini sudah resmi untuk sebagai pelaku usaha Nasional di Indonesia," ujarnya.
Kedua, sebagai dasar legalitas untuk bekerja. "Pelaku usaha tidak perlu takut lagi diuber-uber Satpol PP. Karena sekarang sudah legal untuk berusaha.
Baca Juga: Perdana! Presiden Jokowi Berikan NIB di Luar Pulau Jawa, Kali Ini untuk Pelaku UMK Jayapura
Selain itu juga, ketiga, dengan NIB para pelaku usaha jadi bisa mengakses modal di bank. Dengan adanya NIB sekarang sudah mudah untuk mengakses pinjaman di bank. Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan dengan tegas bahwa "nggak ada agunan".
"Bank tidak boleh lagi memungut agunan untuk KUR, kalau masih ada nanti kita akan benahi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas