Sosialisasi Pemberian NIB Sampai di Titik Ke-9, BKPM: Untuk Pemenuhan Hak Warga Negara
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan. Pemberian NIB yang direncanakan untuk dilaksanakan di 20 titik, hari ini merupakan titik yang ke-9, di kota Cilegon. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Papua, Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Mataram, dan Sleman.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 300 peserta UMK yang terdiri dari mitra dinas Koperasi dan PTSP, Garda Transfumi, IKAPI dan IWAPI, serta Dekranasda.
Baca Juga: Bidik 2,5 Juta UMKM Miliki NIB, Pemerintah Bisa Andalkan Marketplace
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus, mengatakan bahwa dengan adanya program pemberian NIB merupakan upaya Pemerintah dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Saat ini Pemerintah terus melakukan upaya pemenuhan hak warga negara, tanda kutip untuk kemanusiaan yang layak," kata Achmad Idrus di acara pemberian NIB kepada para pelaku usaha di Kota Cilegon, dipantau secara daring, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: KemenKopUKM Apresiasi KSP Komida Bantu Anggota Miliki NIB
Jadi, lanjutnya, harapan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak itu hanya satu, adalah investasi. "Apa itu investasi? Investasi adalah menanamkan sebagian uangnya untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
"Jadi dengan kita berinvestasi, kita menumbuhkan, memperbanyak para pelaku usaha. Kemudian dengan investasi kita membuka peluang lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya untuk tetangga kita," ucap Achmad Idrus.
Menurut data yang telah dihimpun oleh Kementerian Investasi/BKPM, sejak Online Single Submission (OSS) yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 yang lalu, sampai pada September ini sudah sekitar 1.600.000 NIB diterbitkan untuk pelaku usaha UMK.
Baca Juga: Punya Kontribusi Besar Terhadap PDB, Tapi UMKM yang Miliki NIB Masih Minim
Harapan Kementerian Investasi/BKPM dengan adanya penyerahan NIB kepada para pelaku usaha, yang pertama, sebagai identitas berusaha. "Ini sudah resmi untuk sebagai pelaku usaha Nasional di Indonesia," ujarnya.
Kedua, sebagai dasar legalitas untuk bekerja. "Pelaku usaha tidak perlu takut lagi diuber-uber Satpol PP. Karena sekarang sudah legal untuk berusaha.
Baca Juga: Perdana! Presiden Jokowi Berikan NIB di Luar Pulau Jawa, Kali Ini untuk Pelaku UMK Jayapura
Selain itu juga, ketiga, dengan NIB para pelaku usaha jadi bisa mengakses modal di bank. Dengan adanya NIB sekarang sudah mudah untuk mengakses pinjaman di bank. Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan dengan tegas bahwa "nggak ada agunan".
"Bank tidak boleh lagi memungut agunan untuk KUR, kalau masih ada nanti kita akan benahi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas