Bank Indonesia (BI) terus memperkuat komitmennya untuk memberikan layanan kebanksentralan digital terbaik kepada stakeholders Pemerintah maupun nonpemerintah. Layanan tersebut juga semakin mendukung pelaksanaan tugas di bidang Moneter, Makroprudensial, serta Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP-PUR).
Hal ini ditandai dengan peluncuran Bank Indonesia Core Banking System (BI-CBS), aplikasi perizinan terpadu Bank Indonesia e-Licensing, serta penunjukan BI sebagai agen penata usaha dan agen pembayar Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing (SBSN Valas) yang diterbitkan di Pasar Internasional.
Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Santoso Liem di Jakarta, Kamis (15/9/2022). Baca Juga: Atasi Inflasi, BI Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, BI secara konsisten menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan kebanksentralan kepada stakeholders, yang antara lain tercermin dari hasil survei indeks kepuasan layanan di tahun 2021 yang meningkat menjadi 5,8 (skala 1-6).
"Berbagai upaya juga dilakukan Bank Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui penerapan dan compliance International Organization for Standardization (ISO) 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu Layanan Kebanksentralan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan kebanksentralan BI dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, layanan BI-CBS mendukung penyelesaian transaksi pemerintah baik dalam rupiah maupun valas.
"Sementara e-Licensing yang telah diintegrasikan dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) dan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Kementerian Keuangan mendukung implementasi Perizinan Pembawaan Uang Kertas Asing. Selanjutnya, melalui penunjukkan Bank Indonesia sebagai agen penata usaha dan agen pembayar SBSN valas merupakan komitmen bersama dalam upaya memajukan Islamic Bonds Indonesia," jelasnya.
BI-CBS merupakan aplikasi layanan Bank Indonesia berskala nasional untuk menyelesaikan transaksi nasabah Bank Indonesia (termasuk Pemerintah, OJK, LPS, Perbankan, dan Lembaga Internasional). BI-CBS telah diintegrasikan dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk mendukung efisiensi pengelolaan APBN Pemerintah, serta memberikan kemudahan layanan kas Pemerintah melalui otomasi pemrosesan transaksi, realtime settlement process, dan paperless.
Selain itu BI-CBS juga telah diintegrasikan dengan BI-FAST sehingga proses transaksi keuangan dapat dilakukan secara seketika dan non-stop 24/7. Adapun implementasi front office perizinan yang didukung aplikasi e-Licensing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas proses perizinan Bank Indonesia di bidang Moneter, Makroprudensial serta SP dan PUR bagi seluruh stakeholders.
Adapun Layanan Kebanksentralan Bank Indonesia antara lain mencakup penyelesaian transaksi Pemerintah dalam rupiah maupun valas, penatausahaan global bond Pemerintah, penatausahaan dan repayment utang/hibah Pemerintah termasuk dalam rangka Kerjasama Keuangan Internasional, jasa advisory terkait Loan Agreement Pemerintah, serta layanan penarikan pinjaman luar negeri Pemerintah dalam bentuk penerbitan dan pengelolaan Letter of Credit (LC).
Selain bagi Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait, Bank Indonesia juga memberikan layanan kebanksentralan bagi Perbankan dan stakeholders non-bank, berupa penatausahaan rekening giro rupiah dan valas, layanan kepesertaan Financial Market Infrastructure, serta perizinan di bidang Moneter, Makroprudensial dan SP dan PUR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: